Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ini Cara Pengacara Putri Candrawathi Buktikan Dugaan Pelecehan di Persidangan

Putri Candrawathi mengaku mengalami pelecehan seksual di Magelang, Jawa Tengah. Ia menuduh Brigadir J pelakunya hingga picu amarah Ferdy Sambo.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

Saat disusul ke dapur, Yosua lari ke depan lewat pintu tamu. Kemudian, Kuat Ma'ruf meminta Susi melihat kondisi Putri Candrawathi.

Susi lantas berlari ke arah kamar Putri Candrawathi. Setelahnya, Susi berteriak menjerit dan menangis kencang.

Keduanya lantas menemukan Putri sudah terlentang di lantai depan kamar mandi, dengan posisi kepala Putri di tempat pakaian kotor.

Setelahnya, Kuat berusaha mengangkat Putri bersama Susi.

Ketika mengangkat tersebut Yosua dikatakan juga mau menghampiri. Tetapi, aksi itu dihalangi oleh Kuat sembari berkata, "Yosua jangan dekat-dekat Ibu".

Namun, Yosua mengatakan bakal menjelaskan kejadian yang sebenarnya.

Sebelum Yosua mampu menjelaskan, Kuat turun lagi mengejar Yosua sampai pintu dapur.

Saat melewati dapur, Kuat lantas mengambil sebuah pisau di atas meja sebelum kembali mengejar Yosua.

Ucapan Kuat lalu dibalas oleh Yosua dengan kalimat "Bukan gitu Om, kejadiannya. Mau saya jelasin kejadian sebenarnya".

Putri sempat ampuni Brigadir J dengan syarat

Putri Candrawathi disebut sempat mengampuni aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini disebutkan oleh Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Putri menyebut kliennya sempat mengampuni Brigadir J namun dengan syarat Brigadir J harus mengundurkan diri atau resign.

Hal ini dikatakan oleh Putri setelah adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. 

"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat “saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign”," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved