Polisi Tembak Polisi
Gerak gerik Ferdy Sambo Saat Masuk Ruang Sidang, Berulangkali Membungkuk dan Katupkan Tangan
Ada sekitar 5 gerak-gerik Ferdy Sambo yang sama saat duduk di kursi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Lebih dari satu gerak-gerik Ferdy Sambo terlihat sama saat mulai masuk ruang sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Demikian saat duduk di kursi terdakwa gerak-gerik Ferdy Sambo masih sama.
Apa saja gerak-gerik Ferdy Sambo?
Baca juga: Sidang Dakwaan Ferdy Sambo: Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J
Pantauan Tribunnews.com, setidaknya ada 5. Bagaimana gerak gerik Ferdy Sambo?
Bagaimana gerak gerik Ferdy Sambo?
Tiba di lokasi persidangan di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo terlihat mengenakan baju batik berbalut rompi merah.
Tak lama usai datang ke Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo masuk ke ruangan sidang utama Profesor Haji Umar Seno Adji.
Saat masuk ruang sidang, Ferdy melepas rompi tahanan bertulis 01, tinggalah batik lengan panjangnya.
Baca juga: Terungkap Siasat Ferdy Sambo Rancang Skenario Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir Yosua
Gerak gerik Ferdy Sambo masuk ruang sidang terlihat ia membungkuk dan mengatupkan tangan.
Entah apa makna dibalik sikap dan gerak gerik Sambo di ruang sidang seperti menunjukkan sikap maaf dan hormat.

Tak sekali gerak gerik Ferdy Sambo seperti ini, dari pengamatan Tribunnews.com setidaknya ada lima kali Sambo melakukannya.
Pertama Sambo melakukan ke arah Jaksa. Kemudian gerakan kedua ke arah tim Kuasa Hukumnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Bertanya ke Bripka Ricky Rizal: Kamu Berani Tidak Tembak Yosua?
Gerak gerik Ferdy Sambo juga terlihat lagi. Ia berbalik ke arah kursi pengunjung sidang dan melakukan gerakan yang sama.
Kemudian saat duduk di kursi pesakitan, Gerak gerik Ferdy Sambo serupa terlihat lagi.
Putri Candrawathi Pakai Rompi Tahanan Bernomor 69 Datang ke Sidang Perdana Pembunuhan Brigadir J