Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Gerak gerik Ferdy Sambo Saat Masuk Ruang Sidang, Berulangkali Membungkuk dan Katupkan Tangan

Ada sekitar 5 gerak-gerik Ferdy Sambo yang sama saat duduk di kursi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penulis: Anita K Wardhani
istimewa/kolase youtube PN Jaksel
Lebih dari satu gerak-gerik Ferdy Sambo terlihat sama saat mulai masuk ruang sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (17/10/2022). 

Sidang Berlangsung, Ferdy Sambo Mengaku Sehat

Sebelum membaca dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka. Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum di mulainya persidangan.

"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.

Sambo yang duduk sendiri dikursi terdakwa pun menjawab "sehat".

JPU kemudian membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Selama mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan.

Ferdy Sambo Corat Coret Dakwaan

Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). (tangkap layar YouTube PN Jakarta Selatan)

Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.

Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.

Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut.

Ia juga terpantau menunduk jika dirasa dakwaannya yang dibacakan sesuai.

Bawa Buku Merah dan Hitam

Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel
Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel (YouTube Kompas TV)

Mantan Kadiv Propam terlihat membawa buku berwarna merah dan hitam.

Sambo datang dengan menggunakan mobil tahanan Brimob.

Baca juga: Dakwaan Ferdy Sambo: Putri Telepon Sambo sambil Menangis, Bicara soal Perbuatan Kurang Ajar

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved