Polisi Tembak Polisi
Deolipa Yumara Tak Hadir di Persidangan, Titip Pesan Ini untuk Bharada E Jelang Sidang Perdana Besok
Tak bakal hadiri sidang perdana eks kliennya, ini pesan Deolipa Yumara untuk Bharada E jelang sidang perdana di PN Jaksel.
Penulis:
Theresia Felisiani
Dalam petitumnya, Deolipa menegaskan pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan melawan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa.
Baca juga: Komentari Bharada E, Deolipa Yumara : Saat Pertama Kali Saya Ketemu Rileks, Sekarang Tegang
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com).