Minggu, 5 Oktober 2025

Temuan BPOM soal Kosmetika dan Obat Tradisional yang Mengandung Bahan Berbahaya

Berikut ini daftar temuan BPOM soal kosmetika dan obat tradisional yang mengandung bahan berbahaya. Ada 16 jenis kosmetika berbahaya.

Editor: Miftah
pexels.com
Ilustrasi kosmetik yang pecah dan berceceran - Berikut ini temuan BPOM soal kosmetika dan obat tradisional berbahaya. 

Temuan bahan berbahaya pada kosmetika didominasi oleh bahan pewarna Merah K3 dan Merah K10, yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

"Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp27,8 miliar," ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI, Reri Indriani mewakili Kepala BPOM RI, Selasa (4/10/2022).

"Sedangkan total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp34,4 miliar,” lanjutnya.

BPOM Gelar Patroli Siber

BPOM kini melakukan patroli siber terhadap produk terlarang yang masih dijual secara online.

Patroli siber ini dilakukan pada platform situs, media sosial, dan e-commerce untuk menelusuri dan mencegah peredaran produk terlarang.

Sementara produk terlarang tersebut telah dimusnahkan dan ditarik dari peredaran terhadap produk yang tidak memiliki izin edar (Tanpa Izin Edar/TIE).

Selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah melakukan pemblokiran (takedown) terhadap 82.995 link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO.

Total jumlah produk tersebut adalah 25,6 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp515,37 miliar.

Selain itu, BPOM juga telah memblokri 83.700 link penjualan produk kosmetika ilegal dan mengandung bahan dilarang/berbahaya dengan jumlah total produk 6,5 juta pieces dan nilai keekonomian sebesar Rp296,9 miliar.

Ilustrasi kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya yang ditemukan BPOM
Ilustrasi kosmetik ilegal yang mengandung zat berbahaya yang ditemukan BPOM (pixabay)

Baca juga: Produk Lokal Pilih Bahan Kosmetik untuk Ingin Cerahkan Kulit Tanpa Kandungan Hydroquinon

BPOM Imbau Masyarakat Tetap Waspada

BPOM kembali menegaskan agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk-produk sebagaimana yang telah dirilis (cek di akhir artikel ini).

Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, maupun kosmetika.

Pastikan Kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada Labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar BPOM, dan belum melebihi masa Kedaluwarsa.

Lampiran:

- Obat Tradisional Mengandung BKO (41)

- Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Mengandung BKO Hasil Pengawasan Otoritas Negara Lain (95)

- Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya (16)

- Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang/Berbahaya Hasil Laporan Otoritas Negara Lain (46).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Kosmetika Berbahaya

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved