Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Terlibat Narkoba

Polisi Dalami Isu Irjen Teddy Minahasa Terima Uang Rp 300 Juta dari Jual Barang Bukti Narkoba

Teddy Minahasa disebut memerintahkan mengambil lima kg dari 41 kilogram barang bukti sabu hasil pengungkapan Polres Bukittinggi.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) didampingi Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa (kedua kiri) memberikan keterangan saat rilis pengungkapan kasus narkoba jenis sabu, kokain, dan ekstasi oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022). Dalam beberapa kasus tersebut, Ditresnarkoba PMJ berhasil menangkap 4 orang tersangka beserta barang bukti berupa 1.666 butir ekstasi, 4 kilogram sabu, dan 3 pohon koka dari tiga kasus pada 31 Juli - 4 Agustus 2022 di Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Bandung. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.

Lebih lanjut, Sigit mengatakan bahwa terhadap Irjen Teddy Minahasa telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved