Jumat, 3 Oktober 2025

Isi Aturan Kemenag soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Isi aturan Kemenag soal penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Berikut ini sanksi yang diberikan pada pelaku.

freepik
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Berikut ini aturan Kemenag tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. 

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

15. Mengambil, merekam, menggugah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KemenPPPA Sesalkan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kubu Raya, Minta Hak Korban Dipenuhi

Sanksi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual (freepik)

Dengan adanya PMA ini, Kemenag meminta satuan pendidikan untuk memaksimalkan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungannya.

Selain itu, satuan pendidikan diharapkan dapat melindungi, mendampingi, serta mementau pemulihan korban.

Sementara untuk pelaku, Kemenag meminta satuan pendidikan melaporkan dan menindak tegas sesuai dengan sanksi yang berlaku.

Berikut ini isi empat poin dari pasal 18 yang mengatur soal sanksi dari PMA Kemenag tersebut.

1. Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

2. Sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Jika pelaku berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jika pelaku tidak berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara Satuan Pendidikan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved