Jumat, 3 Oktober 2025

Isi Aturan Kemenag soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Isi aturan Kemenag soal penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Berikut ini sanksi yang diberikan pada pelaku.

freepik
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Berikut ini aturan Kemenag tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menerbitkan aturan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan.

Aturan Kemenag ini tercantum dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, tertanggal 5 Oktober 2022.

PMA itu berisi ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, pelaporan, pemantauan, evaluasi hingga sanksi.

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna, Juru Bicara (Jubir) Kemenag di Jakarta, Kamis (13/10/2022).

Setidaknya ada 16 bentuk kekerasan seksual yang tercantum dalam PMA Kemenag.

Baca juga: Pernah Alami Kekerasan Seksual dan Bunuh Diri, Inilah Kisah Hidup Marilyn Monroe

16 Bentuk Kekerasan Seksual

Berikut ini daftarnya, sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 tahun 2022 tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama:

1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

2. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban.

3. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, mengancam, atau memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual.

4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman.

5. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi.

6. Memperlihatkan alat kelamin dengan sengaja.

7. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban.

stop kekerasan seksual
stop kekerasan seksual (freepik)

Baca juga: Anggota BEM Untidar Diberhentikan Secara Tidak Hormat Buntut Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Jenis

8. Melakukan percobaan perkosaan.

9. Melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin.

10. Mempraktikkan budaya yang bernuansa kekerasan seksual

11. Memaksa atau memperdayai korban untuk melakukan aborsi.

12. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual

13. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual.

14. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban

15. Mengambil, merekam, menggugah, mengedarkan foto, rekaman audio, dan/atau visual korban yang bernuansa seksual.

16. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KemenPPPA Sesalkan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kubu Raya, Minta Hak Korban Dipenuhi

Sanksi Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan

Ilustrasi korban kekerasan seksual
Ilustrasi korban kekerasan seksual (freepik)

Dengan adanya PMA ini, Kemenag meminta satuan pendidikan untuk memaksimalkan penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungannya.

Selain itu, satuan pendidikan diharapkan dapat melindungi, mendampingi, serta mementau pemulihan korban.

Sementara untuk pelaku, Kemenag meminta satuan pendidikan melaporkan dan menindak tegas sesuai dengan sanksi yang berlaku.

Berikut ini isi empat poin dari pasal 18 yang mengatur soal sanksi dari PMA Kemenag tersebut.

1. Pelaku yang terbukti melakukan Kekerasan Seksual berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana dan sanksi administratif.

2. Sanksi pidana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Jika pelaku berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Jika pelaku tidak berstatus sebagai PNS, pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh penyelenggara Satuan Pendidikan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved