Kamis, 2 Oktober 2025

Apakah Ucapan Talak Cerai Bisa Dibatalkan? Berikut Alasan Jatuhnya Talak

Dosen IAIN Metro Lampung, Dr Mufliha Wijayanti membahas terkait talak pernikahan, apakah ucapan talak cerai bisa dibatalkan, dan alasan jatuh talak.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
freepik
ilustrasi talak/perceraian - Ini penjelasan terkait talak pernikahan, dilengkapi dengan alasan-alasan jatuhnya talak. 

Lantas, apakah ucapan talak cerai bisa dibatalkan?

Ucapan talak bisa dibatalkan mungkin dengan mengurangi angka talak perceraiannya.

Jika talak sudah terjadi dan kalau menghendaki perceraian itu terjadi maka harus dibawa ke pengadilan.

Namun jika tidak, harus ada perdamaian, artinya diselesaikan secara internal dengan istri.

"Dalam praktiknya di masyarakat tertentu, ini riset dari mahasiswa saya, mereka berkonsultasi kepada tokoh agama dan disarankan untuk melakukan akad ulang,"

"Setelah akad ulang, maka jatah perceraiannya berkurang. Dan sekali lagi, ini adalah mekanisme sosial yang ada dalam masyarakat." jelas Mufliha.

Dalam konteks bernegara tetap, apapun yang terjadi di masyarakat tentang perceraian hanya akan diakui negera ketika itu dilakukan di pengadilan.

Berikut alasan-alasan jatuhnya talak, dikutip dari Kemenag:

1. Ila’

Ila' adalah sumpah seorang suami bahwa ia tidak akan mencampuri istrinya.

Ila’ merupakan adat Arab jahiliyah. Masa tunggunya adalah empat bulan.

Jika sebelum empat bulan sudah kembali maka suami harus menbayar denda sumpah.

Bila sampai empat bulan/lebih hakim berhak memutuskan untuk memilih membayar sumpah atau mentalaknya.

2. Lian

Lian adalah sumpah seorang suami yang menuduh istrinya berbuat zina.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved