Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Pengacara Sebut Berkas Perkara Ferdy Sambo Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J Masih Kurang

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan masih ada kekurangan dokumen dalam berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J yang diterimanya.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan masih ada kekurangan dokumen dalam berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang diterimanya dari Kejaksaan Agung. 

Kemudian Bripka RR mengajak Brigadir J masuk ke rumah karena dipanggil Putri Candrawathi.

Namun, ajakan tersebut sempat ditolak Brigadir J.

Bripka RR pun berusaha membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamarnya di lantai dua.

Kemudian, Brigadir J akhirnya bersedia dan menemui Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai.

Sementara, Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar.

Kemudian, Bripka RR meninggalkan Putri Candrawathi dan Brigadir J berdua berada di dalam kamar sekira 15 menit.

Setelah itu, Brigadir J keluar dari kamar, selanjutnya Kuat Maruf mendesak Putri Candrawathi untuk melapor kepada Ferdy Sambo dengan berkata “Ibu harus lapor bapak, bia di rumah ini tidak ada duri di dalam rumah tangga ibu."

Pada saat pembicraan dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya.

Setelah itu, Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada Jumat dini hari (8/7/2022) menerima telepon dari Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang.

Putri Candrawathi sambil menangis berbicara dengan Ferdy Sambo melalu telepon.

Saat itu, Putri Candrawathi melaporkan kepada Ferdy Sambo bila Brigadir J telah masuk ke kamar pribadi Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar.

Mendengar cerita tersebut, Ferdy Sambo menjadi marah kepada Brigadir J.

Namun, Putri Candrawathi berinisiatif meminta kepada Ferdy sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa dengan perkataan ”jangan hubungi Ajudan,”.

”Jangan hubungi yang lain, mengingat rumah di Magelang kecil dan takut ada orang lain yang mendengar cerita tersebut dan khawatir akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan mengingat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat memiliki senjata dan tubuh lebih besar dibanding dengan ajudan yang lain (yang saat itu mendampingi saksi Putri Candrawathidi Magelang), " dikutip dari petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.

Ferdy Sambo menyetujui permintaan Putri candrawathi dan meminta istrinya pulang ke Jakarta dan akan menceritakan peristiwa yang dialaminya di Magelang setelah tiba di Jakarta.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved