Kamis, 2 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Mahfud MD Sebut Ada Saling Lempar Tanggungjawab dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan

Lempar tanggungjawab terjadi antara PSSI, PT LIB, panitia pelaksana (Panpel), dan juga broadcaster yang berlindung di bawah aruran masing-masing.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Menkopolhukam sekaligus TGIPF Prof Mahfud MD saat jumpa pers di Kantor Kemenkopolhukam, Selasa (11/10/2022). 

Dikatakan bahwa langkah- langkah pendahuluan yang dilakukan sejumlah lembaga terkait tragedi Kanjuruhan sejauh ini sudah tepat.

Langkah hukum dari kepolisian dan langkah administratif dari kepolisian dan TNI sudah dilakukan.

Bahkan, menurut Mahfud, Komnas HAM sudah melakukan pendalaman untuk menentukan apakah tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan.

“Kalau pelanggaran HAM biasa sementara ini sudah ada 6 tersangkanya. Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yg biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved