Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Mahfud MD Sebut Ada Saling Lempar Tanggungjawab dalam Kasus Tragedi Kanjuruhan
Lempar tanggungjawab terjadi antara PSSI, PT LIB, panitia pelaksana (Panpel), dan juga broadcaster yang berlindung di bawah aruran masing-masing.
Dikatakan bahwa langkah- langkah pendahuluan yang dilakukan sejumlah lembaga terkait tragedi Kanjuruhan sejauh ini sudah tepat.
Langkah hukum dari kepolisian dan langkah administratif dari kepolisian dan TNI sudah dilakukan.
Bahkan, menurut Mahfud, Komnas HAM sudah melakukan pendalaman untuk menentukan apakah tragedi Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM berat atau bukan.
“Kalau pelanggaran HAM biasa sementara ini sudah ada 6 tersangkanya. Itu kejahatan namanya atau tindak pidana atau kelalaian, itu pelanggaran HAM yg biasa. Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kita tidak akan ikut campur dan kita tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM,” pungkasnya.