Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ini Ucapan Kuat Maruf Kepada Putri Candrawathi Usai Insiden di Magelang: Ibu Harus Lapor Bapak!

Kuat Maruf sempat meminta Putri Candrawathi melaporkan insiden di Magelang kepada sang suami, Ferdy Sambo.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal (kanan) dan Kuat Ma'ruf ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Penyidik Bareskrim Polri menyerahkan 11 tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice, yakni 5 tersangka dalam kasus pembunuhan yang salah satunya Ferdy Sambo dan 7 tersangka dalam kasus obstruction of justice yang salah satunya juga Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG 

Bripka RR kemudian meminta Brigadir J untuk menghadap Putri yang berada di kamarnya. Namun, Brigadir J sempat menolak permintaan Bripka RR hingga akhirnya mau menemui Putri di kamarnya.

"Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui Saksi Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar," bunyi surat dakwaan jaksa.

"Kemudian Saksi Ricky Rizal meninggalkan Saksi Putri Candrawathi dan Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat berdua berada di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," sambung surat dakwaan tersebut. 

Setelah itu, Kuat Maruf baru meminta agar Putri Candrawathi melapor perbuatan Brigadir J ke Ferdy Sambo. Meskipun, dia tidak mengetahui secara pasti terkait insiden yang terjadi antara Brigadir J dan Putri Candrawathi

Diketahui, sidang Ferdy Sambo dkk akan digelar pekan depan.

Baca juga: Dalam Dakwaan Ferdy Sambo Terungkap Peran Kuat Maruf di Balik Pembunuhan Brigadir J

Namun surat dakwaan Ferdy Sambo dkk sudah dilampirkan di SIPP PN Jakarta Selatan

Hingga berita ini dihimpun Tribun berusaha mengkonfirmasi kebenaran isi surat dakwaan tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved