Polisi Tembak Polisi
Febri Diansyah Soal Kasus Ferdy Sambo: Justice Collaborator Harus Jujur, Tak Boleh Bohong
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah mewanti-wanti justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir J harus bicara jujur.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah mewanti-wanti justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J harus bicara jujur.
Diketahui, satu-satunya tersangka yang berstatus justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J adal Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Saat ini Bharade E dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Seorang JC harus jujur, tidak boleh berbohong. Kalau seorang JC berbohong maka dia justru tidak berkontribusi mengungkap keadilan itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan oleh semua pihak," kata Febri Diansyah saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Febri Diansyah mengingatkan seorang pelaku tak boleh menggunakan statusnya sebagai justice collaborator untuk menyelamatkan diri.
Baca juga: Kuat Maruf Desak Putri Lapor pada Ferdy Sambo soal Brigadir J, Padahal Belum Tahu Pasti Kejadiannya
"Seorang JC tidak boleh hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri," ujarnya.
Ia menegaskan seseorang yang menjadi justice collaborator harus mengakui perbuatannya.
"Seorang JC adalah pelaku yang bekerja sama sehingga dia harus terlebih dahulu mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Febri Diansyah berharap yang menjadi justice collaborator dalam kasus Sambo agar konsisten terhadap keterangannya.
"Kami menghargai dan berharap JC betul-betul adalah seorang JC yang jujur dan tidak berbohong dan bahkan keterangannya wajib konsisten dari satu keterangan ke keterangan yang lain di segala tingkat pemeriksaan," katanya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Saat Kuat Maruf Kompori Putri Candrawathi Agar Lapor Ferdy Sambo Usai Insiden di Rumah Magelang
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang untuk perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Senin (17/10/2022).