Tugas dan Fungsi LKPP, Lembaga yang Kini Dipimpin Hendrar Prihadi
Presiden Jokowi melantik melantik Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP keenam periode 2022-2027 pada Senin (10/10/2022). Ini tugas dan fungsi LKPP.
"Ini penting, sehingga gerakan cinta produk dalam negeri betul-betul nanti terimplementasikan dalam hal belanja pemerintah, BUMN, dan oleh daerah,” tandas Presiden.
Baca juga: Alasan Jokowi Pilih Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP, Ini Permintaan Khusus dari Presiden
Tugas LKPP:
- Melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Fungsi LKPP:
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
- Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
- Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
- Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Baca juga: Presiden Jokowi Tugaskan Kepala LKPP Hendrar Prihadi Segera Lakukan Percepatan E-Catalog
Sejarah Berdirinya LKPP
LKPP baru resmi berdiri pada 2007 silam, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Cikal bakal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bermula dari sebuah unit kerja bernama Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) sebagai unit kerja eselon II yang dibentuk pada 2005.
Unit kerja ini bertugas menyusun kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerinta.
Selain itu juga memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah serta memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah.
Seiring berkembangnya situasi, muncul harapan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah berlangsung secara efektif dan efisien.
Sehingga, dibentuklah LKPP, lembaga yang memiliki kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Keberadaan lembaga tersebut akan mensejajarkan Indonesia di kancah Internasional, selayaknya lembaga-lembaga serupa yang sudah ada di sejumlah negara seperti Office of Federal Procurement Policy (OFPP) di Amerika Serikat, Office of Government Commerce (OGC) di Inggris, dan Public Procurement Service (PPS) di Korea Selatan.
(Tribunnews.com/Tio)