Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ruang Sidang Terdakwa Ferdy Sambo Cs Berkapasitas 40 Orang, Kejari Jaksel Siapkan 20-30 Jaksa

Oleh sebab itu, pihak PN Jakarta Selatan telah membuat skenario teknis persidangan dengan keterbatasan tempat seperti siaran langsung

Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membawa berkas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/10/2022). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan untuk persidangan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Syarief menyebut, pihaknya dalam hal ini JPU bakal bekerja profesional dan menghormati mekanisme persidangan.

Tak hanya itu, JPU juga kata dia, mendukung para pihak yang memang ingin membantu memberikan pemantauan kepada para jaksa.

"Kami akan bekerja profesional dan kami akan mendukung pihak-pihak yang memantau kinerja dari jaksa kami," tutur dia.

Dalam menyidangkan kasus ini, kata dia, akan ada sekitar 30 jaksa yang bertugas.

Kendati demikian, jumlah tersebut masih bisa bertambah atau berkurang tergantung kebutuhan jaksa nantinya.

"Sekitar 20 sampai 30 (jaksa penuntut umum, red). Itu dulu," kata Syarief.

Wahyu Iman Santoso (kiri)-Ferdy Sambo (kanan). Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdi Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, mulai Senin, 17 Oktober 2022.
Wahyu Iman Santoso (kiri)-Ferdy Sambo (kanan). Wahyu Iman Santoso ditunjuk menjadi ketua majelis hakim dalam sidang Ferdi Sambo cs terkait meninggalnya Brigadir J yang akan digelar di PN Jakarta Selatan, mulai Senin, 17 Oktober 2022. (pn-jakartaselatan.go.id/Tribunnews)

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting menyatakan, perlunya koordinasi antara penegak hukum dalam menjamin upaya keamanan seluruh perangkat persidangan dalam sidang Ferdy Sambo cs mendatang.

Miko menyebut, seluruh aspek keamanan dan keselamatan baik untuk hakim, jaksa hingga partisipasi publik harus diusahakan oleh setiap penegak hukum.

"Yang pasti, keseimbangan antara keamanan dan keselamatan hakim dan para pihak, akses dan partisipasi publik, serta integritas pembuktian, perlu diusahakan bersama," kata Miko.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi soal adanya rencana para majelis hakim yang menyidangkan perkara Ferdy Sambo cs akan ditempatkan di safe house. Penempatan para hakim di safe house ini akan diupayakan pihaknya, terlebih jika persidangan tetap dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Ada wacana safe house atau temporary relocation mechanism terhadap para hakim, terutama apabila perkara ini tetap disidangkan di PN Jakarta Selatan," kata Miko.

Kendati demikian, KY kata Miko belum dapat memastikan terkait penempatan para hakim di safe house tersebut. Sebab, saat ini pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan Mahkamah Agung perihal teknisnya.

"KY akan membuka komunikasi dengan pimpinan MA," tuturnya.

Tak hanya menempatkan para hakim di safe house, Miko juga memastikan KY akan turut hadir dalam setiap persidangan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer serta Kuat Ma'ruf itu.

Hal itu dilakukan kata Miko sebagai bentuk kewenangan pemantauan yang dimiliki KY dengan tujuan untuk menjaga kemandirian hakim. "Untuk menjaga agar hakim tidak melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata dia.

Lebih lanjut, pemantauan ini juga dilakukan guna menjunjung tinggi martabat para hakim di persidangan. Sehingga kata dia, hakim diharap tidak dapat diintervensi atau bahkan direndahkan.

"Kedua, untuk menjaga agar hakim tidak direndahkan kehormatannya, misalnya melalui intimidasi atau iming-iming," ucap dia.(Tribun Network/aci/riz/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved