Jumat, 3 Oktober 2025

Rincian Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Baru Tahun 2022

Simak rincian biaya dan syarat pembuatan Paspor. Setiap warga negara wajib memiliki Paspor jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA
Ilustrasi Paspor. Simak rincian biaya pembuatan paspor. 

“Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019.”, ungkapnya.

Ilustrasi paspor WNI.
Ilustrasi paspor WNI. (Tribun Travel)

Syarat Pembuatan Paspor

Adapun persyaratan pembuatan paspor, meliputi:

- KTP dan KK

- Akta kelahiran

- Akta perkawinan atau buku nikah

- Ijazah atau surat baptis

- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia

- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama

- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa

Baca juga: Kemenkumham Siapkan Petunjuk Teknis Terkait Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Bagi anak WNI, syarat yang dilampirkan antara lain:

- KTP elektronik ayah atau ibu dan KK

- Akta kelahiran

- Fotokopi Paspor Biasa ayah atau ibu bagi yang memiliki

- Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved