Kasus Lukas Enembe
KPK Belum Mampu Periksa Lukas Enembe, Firli Bahuri Sebut Pihaknya Hormati HAM
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mampu memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.
Dari dua panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka, Lukas Enembe selalu absen dengan dalih sakit.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan komunikasi dengan pengacara Lukas Enembe.
KPK kata Firli menghormati HAM sehingga belum busa memeriksa Enembe.
“Kita tentu sangat menjunjung tinggi HAM, karena dalam hukum acara pidana pun diatur bahwa seseorang itu memang harus kita hormati hak-haknya dan kita berikan. Kalau seandainya orang yang kita butuhkan keterangannya dalam keadaan sakit, tentu kita juga akan harus melakukan pengobatan."
"Termasuk juga misalnya keperluan untuk dokter, itu akan kita penuhi semua karena itu kita selalu melakukan komunikasi dengan pihak-pihak daripada Pak Lukas Enembe,” kata Firli, usai sidang paripurna kabinet di Istana, Jakarta, Selasa, (11/10/2022).
Baca juga: KPK Ogah Selesaikan Kasus Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe Secara Adat
Firli berharap Enembe dapat memberikan keterengan dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus yang disangkakan.
Menurut Firli kasus tersebut dapat segera rampung, bila Enembe mau diperiksa.
“Saya kira ini akan bisa selesai bilamana Pak Lukas Enembe sebagai gubernur Papua yang terpercaya, sudah 2 kali jadi gubernur tentu beliau adalah warga negara yang baik dan kita berharap beliau akan penuhi panggilan KPK,” katanya.
Firli tidak menjawab tegas saat ditanya apakah akan melakukan upaya jemput paksa atau menunggu Enembe sembuh.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Mengatakan Kasusnya Diserahkan ke Dewan Ada Papua, Ini Alasannya
Ia mengatakan bahwa KPK tetap bekerja menyelesaikan kasus tersebut.
“Kita bekerja tetap, karena prinsip-prinsi tugas pelaksanaan hukum KPK itu satu kepentingan umum, dua transparan, tiga akuntabel, empat proporsionalitas dan lima itu tentu menjamin kepastian hukum dan keadilan yang juga tidak kalah penting adalah menegak hormati HAM. saya kira itu,” ucapnya.
KPK Ogah Selesaikan Secara Adat
KPK enggan menyelesaikan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe secara adat.