Sabtu, 4 Oktober 2025

Kejaksaan Agung Ragu untuk Periksa Airlangga Hartarto dalam Kasus Impor Garam

Kejaksan Agung sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020. 

Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung sedang menyidik dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020. 

Sudah ada puluhan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Satu di antaranya, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti. Dirinya diperiksa sebagai pejabat tertinggi KKP pada periode kasus ini. 

Dalam kasus ini, pihak Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Susi berwenang memberikan rekomendasi kuota impor garam industri. 

Selanjutnya, rekomendasi tersebut diteruskan kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Pihak Kejaksaan Agung juga menjelaskan bahwa Kemenperin memberikan perizinan kuota impor garam industri melebihi rekomendasi KKP. 

Sayangnya, hingga kini tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung belum berencana memanggil Menteri Perindustrian yang menjabat pada periode kasus, yaitu Airlangga Hartarto.

"Nanti kita lihat urgensinya," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi pada Jumat (8/10/2022) malam. 

Meski demikian, tim penyidik tetap akan memeriksa pihak Kemenperin. Hanya saja, belum tentu pejabat tertingginya yang diperiksa. 

Pemeriksaan pihak Kemenperin dimaksudkan untuk melihat kesesuaian penetapan kuota dengan kajian teknis dan kebutuhan riil garam industri nasional.

"Akan kita lihat siapa yang salah dalam menentukan jumlah itu," kata Kuntadi. 

Hingga kini, tim penyidik belum mengantongi satu pun nama tersangka dalam kasus ini. 

Baca juga: Kejaksaan Agung Singgung Oknum di Kementerian Perindustrian dalam Kasus Impor Garam

Meski demikian, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Gelar perkara yang akan dilakukan berkaitan dengan perkiraan kerugian perekonomian negara. Kerugian tersebut kini masih dalam tahap penghitungan oleh tim penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved