Sabtu, 4 Oktober 2025

KRONOLOGI Eks Menteri KKP Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung Jadi Saksi Kasus Korupsi Impor Garam

Berikut kronologi pemeriksaan Kejagung pada Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti sebagai saksi dugaan korupsi impor garam.

Twitter/@susicekombak
Tangkapan layar video Susi Pudjiastuti. | Berikut kronologi pemeriksaan Kejagung pada Eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti sebagai saksi dugaan korupsi impor garam. Diketahui pemeriksaan yang dilakukan Kejagung kepada Susi Pudjiastuti ini terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020. 

Gelar perkara ini nantinya dilakukan untuk memperkirakan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini.

Saat ini jumlah kerugian tersebut juga masih dihitung oleh tim penyidik dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Yang jelas, penyidik kini telah menemukan indikasi adanya kerugian perekonomian negara, karena volume dan tempor impor garam industri yang bersamaan dengan masa panen raya petani garam.

Hal tersebut pun berujung pada hancurnya harga garam di tingkat petani.

Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Pabrik di 4 Kota, Buru Tersangka Dugaan Korupsi Impor Garam

Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam

Menurut Jaksa Agung St Burhanuddin, kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam pada periode 2016-2020 sudah naik ke tahap penyidikan sejak 27 Juni 2022 lalu.

"Tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin dilansir Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Burhanuddin menerangkan, pada 2018 lalu Kemendag telah menerbitkan kuota persetujuan impor garam.

Saat itu, ada 21 perusahan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri.

Baca juga: Jaksa Agung Naikkan Status Perkara Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam Era Mendag Enggartiasto Lukita

Yakni sebanyak 3.770.346 ton atau dengan nilai sebesar Rp 2.054.310.721.560.

Namun Burhanuddin menilai jika penerbitan kuota impor garam tersebut dilakukan tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia.

Sehingga menyebabkan stok garam industri yang melimpah.

Selanjutnya para importir pun mengatasi masalah stok garam yang melimpah ini dengan cara yang melawan hukum.

Baca juga: Dugaan Kasus Korupsi Impor Garam Era Menteri Enggartiasto Lukita Ditingkatkan Jadi Penyidikan

Yakni dengan mengalihkan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi.

Akibatnya para petani garam lokal mengalami kerugian, perekonomian negara pun turut dirugikan.

"Seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini. Mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," terang Burhanuddin.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim/Theresia Felisiani)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved