Sabtu, 4 Oktober 2025

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Lakukan Pelanggaran Terkait Penembakan Gas Air Mata, Ini Daftarnya

Kapolri menyatakan sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang.

Penulis: Daryono
KompasTV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers terkait tragedi Kanjuruhan, Kamis (6/10/2022) malam. Kapolri menyatakan 20 polisi diduga langgar kode etik terkait penembakan gas air mata. 

Panpel wajib membuat panduan keselamatan dan keamanan, kemudian mengabaikan pihak keamanan dari kondisi kapasitas stadion yang ada, terjadi penjualan tiket over kapasitas.

Tersangka ketiga yakni, SS, selaku security officer, dengan sangkaan pasal serupa.

Tersangka SS tidak membuat dokumen penilaian risiko.

SS juga bertanggung jawab untuk membuat penilaian risiko dan juga membiarkan steward tidak menjaga pintu gerbang selama pertandingan berakhir sehingga pintu tidak maksimal terbuka.

Tersangka keempat, Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang, yang bersangkutan mengetahui terkait peraturan FIFA tentang penggunaan gas air mata.

Baca juga: DAFTAR 20 Polisi Terduga Pelanggar di Tragedi Maut Kanjuruhan, 11 Personel Tembakkan Gas Air Mata

Namun yang bersangkutan tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata.

"Kemudian, saudara H, Anggota Brimob Polda Jatim yang bersangkutan memerintahkan penembakan gas air mata." jelas Listyo Sigit.

Terakhir BSA, Kasat Samaptha Polres Malang, bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

(Tribunnews.com/Daryono/Siti Nurjannah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved