Kemenkes dan PDSKJI Dorong Tindakan Melukai Diri Akibat Kesehatan Jiwa Dibiayai BPJS Kesehatan
Ada beberapa kendala kenapa self harm atau percobaan bunuh diri belum tercover BPJS Kesehatan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini, BPJS Kesehatan bisa mencakup biaya pengobatan untuk gangguan kesehatan mental di Indonesia.
BPJS Kesehatan belum mencakup self harm atau percobaan bunuh diri.
Baca juga: BPJS Kesehatan dan Bank DKI Kerjasama Tingkatkan Layanan Peserta Program JKN
Menurut Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PP-PDSKJI) Agung Frijanto, orang yang melakukan percobaan bunuh diri ini, jika berhasil diselamatkan, harus mendapatkan perawatan.
"Ini yang kami dengan Kementerian Kesehatan masih berjuang agar BPJS Kesehatan membiayai kondisi tersebut. Pada dasarnya bunuh diri sebagian besar karena masalah kesehatan jiwa," ungkapnya pada acara Kemenkes, temu media dengan tema "Indonesia Pulih Bersama Generasi Sehat Jiwa di Jakarta, Rabu (5/10/2022).
Menurut Direktur Kesehatan Jiwa (Keswa) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Vensya Sitohang menyebutkan, ada beberapa kendala kenapa self harm atau percobaan bunuh diri belum tercover BPJS Kesehatan.
Pertama, karena keterbatasan anggaran pemerintah. Ia menyebutkan belum semua layanan tertanggung. Sehingga, pihaknya berharap proses dapat berjalan secara bertahap.
"Saat ini kami sedang mendiskusikan lebih teknis agar bisa ditanggung. Memutuskan untuk mengakhiri hidup termasuk ke dalam rangkaian dari masalah kesehatan jiwa," kata Vensya.
Baca juga: Cara Mendapatkan Fasilitas Kacamata dari BPJS Kesehatan
Saat ini tengah dibahas dan ia berharap progra ini bisa dijalankan pada tahun ini. Namun, kalau pun diundur tahun depan, tidak sampai menunggu terlalu lama.