Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Polri Periksa 29 Saksi Terkait Tragedi Kanjuruhan, Masih Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka
Polri memeriksa 29 saksi terkait tragedi Kanjuruhan, terdiri dari anggota Polri hingga panitia penyelenggara.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut tim melakukan gelar perkara, hasil gelar perkara meningkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Baca juga: ICJR Minta Seluruh Pelaku Tragedi Stadion Kanjuruhan Dipidana: Itu Bukan Sekadar Langgar Etik
Adapun pasal 359 KUHP berbunyi:
“Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Sementara pasal 360 KUHP berbunyi:
"Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun".

Sementara itu, tim juga tengah mencari pelaku perusakan Stadion Kanjuruhan Malang.
Polri akan mencari pelaku berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Tim inafis juga nanti bekerja sama dengan labfor setelah kita berhasil menganalisa dari CCTV, tim DVI akan lakukan identifikasi terkait pelaku pengrusakan baik di dalam stadion maupun di luar stadion," jelas Dedi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)