Kamis, 2 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Jadi Tahanan Bareskrim Tak Sampai Seminggu, Kenapa ?

Ternyata Putri Candrawathi hanya 3-5 hari di Rutan Bareskrim,Senin atau Rabu pekan depan Putri dan 4 tersangka lain akan ditahap duakan ke kejaksaan.

Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Gita Irawan
Putri Candrawathi mengaku ikhlas ditahan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ternyata Putri Candrawathi hanya 3-5 hari di Rutan Bareskrim, pada Senin atau Rabu pekan depan Putri dan 4 tersangka lainnya akan ditahap duakan ke kejaksaan. 

"Untuk tidak melarikan diri ke luar negeri, jaksa penuntut umum yang ditunjuk sudah berkoordinasi dengan bidang intelejen segera setelah dinyatakan lengkap untuk melakukan cegah tangkal pencekalan agar tidak ke luar negeri," lanjut Fadil.

Lebih lanjut, terkait penahanan Putri, Fadil menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini jaksa penuntut umum melakukan langkah itu berupaya mengantisipasi terjadi pelarian ke luar negeri. Antisipasi jaksa seperti yang dilaporkan pada saya, kami akan melakukan pencekalan, melakukan pencegahan terhadap ibu PC, saya bilang persilakan sepanjang itu diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pengadilan," kata dia.

Kapolri Sebut Pelimpahan Berkas Perkara Tahap II Ferdy Sambo Diserahkan Senin atau Rabu Pekan Depan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung jelang pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dalam kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

"Koordinasi dengan Kejaksaan saya kira sudah berjalan ya dari beberapa waktu yang lalu, semuanya lancar, tidak ada masalah," kata Listyo di Monumen Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2022).

Kapolri menambahkan penyerahan tahap II akan dilakukan pada minggu depan.

"Jadi tinggal kita tentukan sekali lagi, untuk masalah waktu apakah hari Senin atau hari Rabu," pungkasnya.

Kolase foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kolase foto Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Putri Candrawathi memakai baju tahanan sambil menangis dan mengaku ikhlas ditahan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. (Kolase Tribunnews)

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara.

Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.

Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Putuskan Putri Candrawathi Ditahan, IPW: Polri Akhirnya Jawab Pertanyaan Publik

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved