Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan, Ahli Hukum Pidana: Mestinya Sejak Awal

Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, resmi ditahan di Rutan Mabes Polri. Ahli Hukum Pidana menyebut harusnya sejak awal.

Editor: Miftah
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Kapolri mengumumkan Putri Candrawathi resmi ditahan pada Jumat (30/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, resmi ditahan di Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penahanan Putri Candrawathi dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap istri Ferdy Sambo itu.

"Hari ini saudara PC kita nyatakan, kita putuskan ditahan di rutan Mabes Polri," ujar Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2022).

Kapolri juga menyampaikan penahanan istri Ferdy Sambo itu dilakukan setelah rangkaian proses pemeriksaan kesehatan.

Putri Candrawathi dinyatakan dalam kondisi jasmani dan psikis yang sehat dan dapat ditahan.

Diketahui Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Dari lima tersangka, diketahui hanya Putri Candrawathi yang sebelumnya tidak ditahan dengan berbagai pertimbangan.

Banyak pihak menyoroti Polri tidak adil karena tidak menahan istri Ferdy Sambo

Sementara itu Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut Putri Candrawathi sejak awal semestinya ditahan.

"Mestinya sejak awal (PC) ditahan, kalau (ancaman hukumannya pasal) 340, 338, tidak ada ceritanya orang tidak ditahan."

"Hampir semua perkara itu (tersangka) ditahan semuanya," ungkap Fickar saat menjadi narasumber talkshow Overview Tribunnews, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Jelang Persidangan, Adakah Lobi-lobi dari Kubu Ferdy Sambo ke Anak Buah Jaksa Agung ?

Fickar menyebut penahanan terhadap Putri Candrawathi memberi angin segar penegakan hukum.

"Iya (harus berani menahan Putri Candrawathi), supaya hukum ini terlihat ditegakkan menjadi adil gitu, diperlakukan pada semua orang."

"Dengan ancaman seperti itu harusnya ada penahanan," tegas Fickar.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar ((KOMPAS.com/JESSI CARINA ))

Babak Baru Kasus Ferdy Sambo

Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo cs dinyatakan lengkap alias P21 pada Rabu (28/9/2022).

Dengan lengkapnya berkas Ferdy Sambo dan tersangka lain, maka pengadilan sudah bisa segera dilaksanakan.

Untuk diketahui, ada lima tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), Kuat Ma'ruf (KM), dan Putri Candrawathi (PC).

Lengkapnya berkas perkara Ferdy Sambo cs membuat "bola" kini berpindah dari kepolisian ke kejaksaan.

Baca juga: Kapolri: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Kini Bukan Lagi Anggota Polri, Suratnya Sudah Diteken Presiden

Penyataan Jaksa Agung

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (15/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebetulnya tidaklah rumit.

Hanya saja, ST Burhanuddin menyebut pelakunya luar biasa.

"Kalau kasusnya sendiri nggak terlalu ruwet kok, biasa bagi jaksa," kata Burhanuddin dalam tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (28/9/2022).

"Cuma sekarang yang luar biasa adalah pelakunya seorang jenderal, menembak di rumah jenderal, yang ditembak juga anggota polisinya juga. Polisi nembak polisi," tuturnya.

Baca juga: RESMI Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri, Penampilan Istri Ferdy Sambo Disorot

Jaksa Agung mengaku, pihaknya berupaya profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.

Adapun dalam dakwaan yang mereka susun, kejaksaan berkomitmen mengungkap fakta seterang-terangnya terkait tewasnya Brigadir J.

Burhanuddin yakin motif pembunuhan akan terungkap dalam persidangan.

"(Motif pembunuhan) pasti terungkap karena bagaimanapun juga kita akan gali terus dan hakim juga akan menggalinya," ujarnya.

75 Jaksa Disiapkan

Lebih lanjut, Burhanuddin menyebut 75 jaksa dipersiapkan untuk menghadapi perkara dugaan pembunuhan Brigadir J di persidangan.

Baik untuk kasus dugaan pembunuhan berencana maupun obstruction of justice atau tindakan menghalang-halangi penyidikan.

"Untuk (Pasal) 340 (soal pembunuhan berencana) itu 30 jaksa, kemudian untuk obstruction of justice itu sekitar 45," kata dia.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Igman Ibrahim) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) (Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved