Kamis, 2 Oktober 2025

Kasus Minyak Goreng

Saksi Sebut Usulan Lin Che Wei Terkait Penanganan Kelangkaan Minyak Goreng Tak Mengikat

Segala saran dan usulan yang disampaikan Lin Che Wei kepada menteri maupun pejabat Kemendag tidak bersifat mengikat.

Tribunnews.com/Ilham
Sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi penerbitan persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/9/2022). 

Kuasa hukum Lin Che Wei, Lelyana Santosa, mengatakan fakta persidangan hari ini menunjukkan bahwa kliennya bukan orang yang berwenang dalam kebijakan DMO minyak goreng maupun mengatur penerbitan persetujuan ekspor CPO.

“Berdasarkan keterangan saksi, Lin Che Wei hadir dalam rapat atas undangan Menteri Perdagangan dan bukan sebagai konsultan. Dia tidak punya wewenang dalam terbitnya Permendag yang mengatur soal DMO maupun terkait persetujuan ekspor CPO. Kapasitas dia adalah sebagai Tim Asistensi Menko Perekonomian yang menjadi mitra diskusi Mendag dengan memberikan pendapat profesional yang sifatnya tidak mengikat,” tuturnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved