Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Rosti Ibunda Brigadir J: Semoga Kebenaran Terungkap Seadil-adilnya, Hukum Seberat-beratnya Pelaku

Rosti Simanjuntak meminta agar sidang kasus pembunuhan anaknya tersebut dapat berjalan dengan baik dan transparan.  

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) bersama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J merespons soal berkas perkara Ferdy Sambo dkk dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung.

Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta agar sidang kasus pembunuhan anaknya tersebut dapat berjalan dengan baik dan transparan.  

"Sebagai ibu dan keluarga, semoga penegak hukum, jaksa maupun hakim, mereka bekerja dengan sebaik-baiknya dan sejujur-jujurnya, setransparan mungkin agar hukum atau pengadilan berjalan dengan seadilnya," kata Rosti Simanjuntak di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).

Rosti juga berharap setelah berkas dinyatakan lengkap maka kebenaran akan terungkap. 

"Semoga kebenaran akan terungkap seadil-adilnya. Jadi harapan kami kepada media mohon bantu mengungkap kasus ini," ujarnya.

Selain ingin agar persidangan berjalan transparan dan mampu menegakkan keadilan, Rosti juga berharap para pelaku maupun yang terlibat dalam pembunuhan dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya. 

Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) bersama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Ibu Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kanan) bersama Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J (kiri) saat memberi keterangan kepada awak media di Hotel Santika Premiere Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

"Dan pelaku dihukum sesuai perbuatan mereka dan seberat beratnya," katanya. 

Bersamaan, Vera Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir J, juga berharap persidangan nantinya dapat berjalan lancar.

"Pengadilan dan sidang yang kita tunggu-tunggu semoga bisa berjalan dengan baik, dan tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan," ungkapnya. 

Vera juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu jalannya proses hukum dalam kasus ini. 

"Dari saya, sampai saat ini sudah P21 semua berkat Tuhan dan orang terkait yang mau membantu, penyidik, pengacara dan semua yang bekerja saya ucapkan terima kasih," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Seluruh Jaksa Kasus Ferdy Sambo Bakal Ditempatkan di Safe House, Komjak: Agar Tak Kena Intervensi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa kasus tersebut pun akan segera melaju ke tahap persidangan.

"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Ia menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs dinyatakan lengkap seusai hanya ada satu kali perbaikan berkas perkara.

Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.

Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.

Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan. 

"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.

Baca juga: Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Seberat-beratnya di Pengadilan

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J

Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved