Polisi Tembak Polisi
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Janji Bela Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Secara Objektif
Dalam menerima tawaran sebagai tim kuasa hukum Putri, Febry mengaku telah mempelajari secara seksama hingga akhirnya menerimanya.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan oleh pengacara Ferdy, Febry Diansyah, ia mengaku menyesali ihwal dirinya yang berada dalam kondisi yang begitu emosional saat tragedi Duren Tiga terjadi.
Sehingga atas hal tersebut, Ferdy telah berkomitmenn dan menyanggupi untuk mengakui sejumlah perbuatan yang ia lakukan.
Ia juga siap mepertanggungjawabkannya dalam proses hukum yang objektif dan berimbang.
“Saya dan Rasamala juga telah bertemu secara langsung dengan pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Pada saat pertemuan tersebut juga disampaikan bahwa kami bersedia memerikan pendampingan hukum secara objektif,” ujar Febri kepada awak media melalui konferensi pers di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022) sore.
“Bahkan seperti yang disampakan Arman Hanis sebelumnya, pak Ferdy Sambo menyesal berada dalam kondisi yang sangat emosional saat itu,” tambahnya.
Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya juga menyampaikan permintaan maaf kepada banyak pihak, terutama masyarakat, terkait skenario yang pernah terjadi di Duren Tiga beberapa waktu lalu.
Ferdy mengaku, sebagai manusia, ia tentu bisa melakukan kesalahan. Namun, di samping itu, ia juga telah siap untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya .
Ia juga sadar atas skenario yang terjadi menjadi penyebab tumbuhnya ketidakpercayaan masyarakat yang sangat luas.
Baca juga: 8 Pernyataan Febri Diansyah: Janji Tak akan Membabi-buta Bela Putri Candrawathi
Dalam kesempatan yang sama, Arman Hanis yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum Ferdy dan Putri Candrawathi mengatakan pihaknya akan secara serius mendampingi perkara klien mereka secara objektif dan berharap proses hukum dapat terwujud dentan adil.
"Kami dari tim kuasa hukum berharap dapat terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadlian untuk semua. Berkeadilan bukan hanya untuk pak Ferdy dan bu Putri, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum," ujar Arman.
"Kami mandang proses hukum yang adil tersebut tentu hanya dapat dicapai dalam persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif," tambahnya.