Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs Dinyatakan Lengkap, Penyidik Segera Limpahkan Tersangka dan Alat Bukti

Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana dalam keterangan pers terkait berkas perkara Ferdy Sambo, Rabu (28/9/2022). Berkas perkara tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice dinyatakan lengkap oleh Kejagung. 

Seperti diketahui, penyidik Polri telah menetapkan lima tersangka terkait tewasnya Brigadir J

Kelima tersangka tersebut diantaranya Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara terkait obstraction of justice, penyidik telah menetapkan tujuh tersangka. 

Yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rahma Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Tersangka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved