Polisi Tembak Polisi
Bela Ferdy Sambo dan Istri, Kuasa Hukum Brigadir J Khawatir Idealisme Febri Diansyah Sudah Luntur
Martin menuturkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga telah melakukan suap kepada Bharada E dan Bripka RR hingga Kuat Ma’ruf.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Martin Lukas, Pengacara Keluarga Brigadir J, menyayangkan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membuat pilihan membela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Menurut Martin Lukas, dua pegiat antikorupsi tersebut sepertinya sudah luntur idealismenya.
“Saya sangat menyayangkan, karena kedua rekan sejawat yang dikenal sebagai pegiat antikorupsi dan eks pegawai KPK sudah mulai luntur idealisme maupun semangat antikorupsi,” kata Martin Lukas seperti dikutip dari Kompas.TV, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Febri Diansyah Ungkap Pembicaraan saat Temui Ferdy Sambo di Mako Brimob, Singgung soal Penyesalan
Penilaian tersebut bukan tanpa alasan.
Martin menuturkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga telah melakukan suap kepada Bharada E dan Bripka RR hingga Kuat Ma’ruf.
Dugaan suap itu dilakukan terkait kejadian sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Mereka membela klien yang selain sebagai tersangka pelaku pembunuhan berencana, juga sebagai terduga pelaku suap, baik kepada sesama tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan juga para staf LPSK,” ucapnya merujuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu.
Terlepas dari penilaian tersebut, Martin berharap keterlibatan Febri Diansyah dan Rosamala Aritonang bisa membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berkata jujur.
“Terkait rekan Febri Diansyah menjadi PH (penasihat hukum, -red) dari PC dan FS, mudah-mudahan dapat memberikan nasihat hukum dan membimbing kedua tersangka tersebut agar bisa berkata jujur,” ujarnya.
Alasan Gabung Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menggaet dua eks penyidik KPK jelang persidangan.
Dikomandoi Arman Hanis, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menunjuk bekas penyidik KPK Rasamala Aritonang dan Mantan Jubir KPK Febri Diansyah sebagai kuasa hukum.
Febri mengatakan dirinya akan membela Putri Candrawathi secara objektif.
"Ya, saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022) seperti dikutip Tribunnews.com.
"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini," tukasnya.
Penjelasan Rasamala Aritonang
Rasamala Aritonang juga merupakan eks pegawai KPK.
Dia menjadi bagian dari firma hukum bersama Visi Law Office.
Rabu (28/9/2022) Rasamala Aritonang membenarkan dirinya telah bergabung memperkuat pembelaan hukum untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Ya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam perkara ini saya menyetujui permintaan menjadi Penasihat Hukum, pertimbangannya terutama katen Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti,” ucap Rasamala Aritonang.
Selanjutnya, Rasamala juga menyinggung soal temuan Komnas HAM dalam kasus ini yang memperkuat dirinya menjadi kuasa hukum dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
“Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM,” ujar Rasamala.
Ketiga, sambung Rasamala, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga merupakan warga negara Indonesia yang memiliki hak hukum setara.
“Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya, sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial,” kata Rasamala.
“Termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih. Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut. Selebihnya nanti disampaikan pada konferensi pers.”
Sumber: Kompas.TV/Tribunnews.com