Senin, 6 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Ipda Arsyad Daiva Gunawan Dihukum Demosi 3 Tahun Buntut Kasus Brigadir J, Tak Ajukan Banding

Eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Miftah
Kolase Tribun Manado
Ipda Arsyad Daiva Gunawan, anggota Polri yang pertama kali mendatangi TKP pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo saat kejadian, Jumat (8/7/2022) lalu. Ipda Arsyad Daiva Gunawan dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun buntut penanganan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Dia (Ipda ADG) yang mendatangi TKP pertama kali itu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Sabtu (17/9/2022) dikutip dari Kompas.com

Dedi menyatakan, Ipda Arsyad diproses sidang etik karena diduga tidak professional dalam bertugas di penanganan kasus Brigadir J.

Meski demikian pihaknya tidak merinci apa pelanggaran yang dilakukan Ipda Arsyad. 

"Dia (Ipda ADG) tidak profesional di TKP," pungkas Dedi.

Anak Anggota DPR 

Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.
Anggota DPR RI fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan. (Istimewa)

Ipda Arsyad  ternyata merupakan putra dari anggota DPR RI fraksi Gerindra Heri Gunawan.

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Heri Gunawan adalah politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota DPR-RI selama dua periode. 

Yakni pada tahun 2014-2019 dan 2019-2024.

Ia mewakili daerah pemilihan Jawa Barat IV, yang meliputi Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi.

Heri merupakan kader Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Saat ini, Heri Gunawan bertugas di Komisi XI.

(Tribunnews.com/Milani Resti/ Dewi Agustina) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved