MKD Bakal Undang Lagi Ketua IPW, Terkait Isu Penggunaan Private Jet Brigjen Hendra Kurniawan
Kendati demikian, Habiburokhman belum dapat memastikan kapan undangan tersebut akan dilayangkan.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburrokhman menyatakan, pihaknya akan kembali mengundang Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Undangan itu kata Habiburrokhman, untuk meminta keterangan Sugeng sebagai saksi perihal adanya aduan ke MKD soal penggunaan private jet oleh Karopaminal Brigjen pol Hendra Kurniawan.
Penjadwalan ulang itu setelah ada insiden tidak diizinkan masuknya Sugeng Teguh Santoso oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) Gedung DPR RI saat ingin memenuhi undangan MKD.
Baca juga: Ketua IPW Dilarang Masuk Lewat Gerbang Depan DPR, MKD Akan Panggil Sekjen DPR
"Kami akan mengundang lagi (Sugeng Teguh Santoso, red)," kata Habiburrokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR/MPR RI, Senin (26/9/2022).
Kendati demikian, Habiburokhman belum dapat memastikan kapan undangan tersebut akan dilayangkan.
Sebab saat ini kata dia, MKD masih akan melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, atas prosedur masuk ke pintu utama gedung DPR RI.
Permohonan maaf itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburrokhman, dirinya menyatakan, telah melakukan teguran keras kepada Pamdal yang menghalangi kedatangan Sugeng Teguh ke DPR RI.
"Kami gak di konfirmasi. Makanya Pamdal yang bertugas saya panggil dan saya tegur keras," kata Habiburokhman saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senin (26/9/2022).
"Kita minta maaf, kami meminta maaf kepada bapak Sugeng Teguh Santoso atas insiden dan ketidaknyamanan hari ini," sambungnya.
Diketahui, Sugeng Teguh Santoso dihalangi saat ingin memenuhi undangan MKD untuk mengkonfirmasi perihal penggunaan pesawat private jet oleh Karopaminal Brigjen pol Hendra Kurniawan.
Sugeng Teguh tidak diberikan izin masuk oleh petugas pengamanan dalam (Pamdal) Gedung DPR RI karena bukan merupakan anggota dewan.
Menyikapi hal itu, Sugeng memilih langsung meninggalkan gedung DPR dan urung hadir memenuhi undangan MKD DPR RI.
Padahal menurut Habiburrokhman, Sugeng Teguh telah menerima surat resmi dari MKD untuk datang.