Minggu, 5 Oktober 2025

Kasus di Mahkamah Agung

Komisi Yudisial Beri Perhatian Penuh Kasus Suap Hakim Agung MA, Siap Bantu Dalami

Dalam pernyataannya, Komisi Yudisial siap membantu KPK dalam upaya pendalaman dugaan suap pengurusan perkara.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pagi ini, (yang bersangkutan) berkantor, beliau akan segera mendatangi KPK," jelas Andi.

Kedatangan Sudrajat, lanjut Andi, tak lain untuk memenuhi panggilan dari KPK karena kabarnya ia telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, Andi belum bisa memberikan keterangan lebih detail terkait dengan kondisi Sudrajad saat ini.

"Kami sebagai MA tidak bisa mendahului, nanti bisa ditanyakan ke KPK."

"Karena nanti kalau kita yang memberikan pernyataan nanti dikira tidak objektif dan (terkesan) membela."

"Bahwa ada pengumuman tersangka itu, ya kami tunggu perkembangannya," lanjut Andi.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers atas penetapan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro memberikan keterangan pers atas penetapan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022). (Tribunnews.com/Fersianus Waku)

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved