Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

EKS Kabareskrim Blak-Blakan Terkait Kakak Asuh di Kepolisian, Namanya Jelek Gara-Gara Ferdy Sambo

Terkadang tradisi kakak dan adik asuh ini bisa menyisihkan potensi anggota polisi lain yang lebih bagus

Editor: Eko Sutriyanto
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi 

Adapun istilah kakak asuh diduga merujuk pada anggota Polri.

Itu baik yang sudah pensiun atau masih aktif menjadi petinggi di Korps Bhayangkara tersebut.

Dugaan kakak asuh itu pertama kali dilontarkan Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (Unpad) yang juga bekas penasihat Kapolri, Muradi.

Muradi menjelaskan bahwa kasus kematian Brigadir J dapat melibatkan pelaku langsung dan orang yang tidak terlibat langsung tapi ikut di dalamnya.

"Bisa jadi kakak asuh itu adalah yang ketiga. Kakak asuh ini adalah yang tidak terlibat langsung, tapi kemudian ikut merancang, ikut mendorong," kata Muradi dalam program Back To BDM yang dikutip dari Kompas.id, Kamis (15/9/2022).

Muradi tak menyebutkan dengan gamblang sosok kakak asuh Ferdy Sambo tersebut.

Namun, tak menutup kemungkinan sosok tersebut berperan besar dalam karier Ferdy Sambo di kepolisian.

Kakak asuh itu, disebut Muradi, kemungkinan sosok orang yang memuluskan karier Ferdy Sambo sebagai jenderal.

Sekalipun sudah pensiun, kata dia, seorang biasanya orang yang punya kedudukan dan dihormati, masih kerap dimintai pendapat oleh para juniornya.

Baca juga: Polri Tegaskan Tidak Temukan Keterlibatan 3 Kapolda dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo 

Oleh karena itu, peluang keterlibatan kakak asuh dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo tetap ada.

"Untuk FS ini saya menyebutnya masih dekat dan tanda kutip dikendalikan oleh kakak asuh yang sudah pensiun tadi," ucap Muradi.

Seperti diketahui, Brigadir J tewas akibat ditembak di rumah Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Selain Sambo, tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Mereka berlima dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Kasus Ferdy Sambo Bikin Imej Kakak Asuh di Polri Buruk, Eks Kabareskrim: Timbulkan Utang Budi

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved