Sabtu, 4 Oktober 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BSU Tahap 2 Gagal Cair Ke Rekening Pekerja, Ini Solusinya

BSU tahap 2 sudah disalurkan pemerintah melalui Kemnaker. Namun masih ditemui kegagalan saat penyaluran BSU tahap 2 ke rekening penerima.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Instagram @kemnaker
Ditemukan kegagalan saat penyaluran BSU tahap 2 ke rekening penerima. Hal tersebut terjadi karena adanya masalah pada rekening penerima BSU 2022. Ini solusi yang dapat dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kemeterian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 2.

BSU 2022 tahap 2 disalurkan sejak Senin (19/9/2022) dan sudah lebih dari 2 juta pekerja telah menerima.

Meskipun demikian, masih terdapat kegagalan dalam proses penyaluran BSU tahap 2 ke rekening penerima.

Kegagalan penyaluran BSU tahap 2 tersebut bisa saja terjadi karena adanya masalah pada rekening penerima.

Baca juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair, Simak Tata Cara Penyalurannya dan Syarat Sebagai Penerima Bantuan

Berikut solusi yang dapat dilakukan apabila BSU tahap 2 gagal tersalurkan ke rekening:

Solusi jika BSU Tahap 2 Gagal Cair Ke Rekening

Apabila penerima telah mendapatkan notifikasi di laman kemnaker.go.id yang berisi 'Kamu ditetapkan sebagai penerima BSU 2022' namun dana belum tersalurkan maka harus segera cek rekening.

Ada kemungkinan rekening yang digunakan penerima sudah tidak aktif atau tidak valid.

Penerima dapat segera melakukan perbaikan data rekening melalui HRD perusahaan.

Setelah itu HRD perusahaan akan menyampaikan kendala tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila data tidak dapat diperbaiki di BPJS Ketenagakerjaan, maka penyaluran BSU tahap 2 akan melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga: Cek Penerima BSU atau BLT Gaji 2022, Bikin Akun Siap Kerja di Kemnaker.go.id

Penyebab BSU Tahap 2 Tidak cair

Ada beberapa penyebab BSU 2022 tahap 2 tidak cair untuk pekerja, di antaranya sebagai berikut:

1. Tidak Memenuhi Persyaratan

Menaker mengatakan, pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved