Agar Tak Gegar Budaya, Seni Tradisional Perlu Ruang Pertunjukkan di Era Digital
Memasuki era virtual saat ini pelaku seni diharapkan mampu beradaptasi mengikuti situasi dan kondisi.
“Sopan santun seakan tidak ada lagi di ruang digital, budaya bangsa juga seakan meredup karena generasi muda yang lebih menyukai budaya asing," paparnya.
Baca juga: Berseni Kembali bersama Musim Seni Salihara 2022
Danu mengimbau pelaku seni di ruang digital harus paham akan undang-undang plagiat dan pembajakan karya seni.
“Undang-undang nomor 6 tahun 1982, UU No. 7 tahun 1987, UU No. 12 tahun 1997 dan UU No. 19 tahun 2022 adalah aturan perundangan tentang hak cipta yang melindungi seni budaya dan digital, jadi jangan takut berkarya," katanya.
“Jadi jangan takut untuk memulai promosi, melakukan pertunjukkan, dan menyebarluaskan karya seni kita di ruang digital. Manfaat setiap peluang yang ada dan tampilkan budaya seni bangsa kita di ruang digital," ucapnya.