Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Polri Segera Kirimkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg

Setelah berkas itu rampung, Polri akan menyerahkan ke Sekretariat Negara (Setneg) RI untuk kebutuhan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). 

Editor: Johnson Simanjuntak
Kolase Tribunnews
kolase foto Ferdy Sambo. Polri Segera Kirimkan Berkas Pemecatan Ferdy Sambo ke Setneg 

Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Tiga tersangka lain yakni Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Sementara tersangka kelima, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan dengan alasan kesehatan, kemanusiaan dan memiliki balita.

Seluruh tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved