Minggu, 5 Oktober 2025

Tito Karnavian Jelaskan Surat Edaran Mendagri Soal Pj Kepala Daerah Mutasi Pegawai

Tito Karnavian menjelaskan Surat Edaran (SE) yang mengizinkan penjabat (Pj) baik gubernur maupun wali kota/bupati untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Tangkap layar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan Surat Edaran (SE) yang mengizinkan penjabat (Pj) baik gubernur maupun wali kota/bupati untuk menjatuhkan sanksi dan mutasi. 

Berkenaan dengan ketentuan tersebut di atas, dengan ini Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Pit), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan:

a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.

b. Persetujuan mutasi antar daerah dan/atau antar instansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved