Senin, 6 Oktober 2025

Profil 2 Calon Pimpinan KPK yang Diajukan Jokowi ke DPR, Pengganti Lili Pintauli Siregar

DPR bakal melakukan fit and proper test terhadap calon pimpinan KPK yang disodorkan Presiden Jokowi ke DPR.

Editor: Hasanudin Aco
Foto Kolase Tribunnews.com
Johanis Tanak (kiri) dan I Nyoman Wara. Dua calon pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar 

Menurut UU 19/2022, bahwa dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam Pasal 33 ayat (1) UU 19/2022, bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Sedangkan dalam Pasal 33 ayat (2) disebutkan, anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Persyaratan yang dimaksud dalam Pasal 29 UU 19/2022 adalah WNI; bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; sehat jasmani dan rohani; berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Kemudian berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan; tidak pernah melakukan perbuatan tercela; cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik hingga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved