Sabtu, 4 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Pengacara Surya Darmadi Sebut Dakwaan Jaksa Dibuat Terburu-buru: Belum Saatnya Dibawa ke Sidang

Kuasa hukum menyebut dakwaan terhadap Surya Darmadi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dibuat secara terburu-buru.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Pengacara bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi alias Apeng, Juniver Girsang, saat dijumpai awak media di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/9/2022). 

Apeng disebut telah memperkaya dirinya sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857 dolar AS.

Baca juga: Bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Surya Darmadi juga didakwa merugikan keuangan negara Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS.

Total kerugian di kasus ini senilai Rp86.547.386.723.891.

Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Apeng juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved