Sabtu, 4 Oktober 2025

Mahfud MD Sebut Adanya Demonstrasi Besar-Besaran di Papua Besok Terkait Lukas Enembe Jadi Tersangka

Demonstrasi besar-besaran ini terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe. Mahfud juga menyebut beberapa alasan lain.

Tangkap layar Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai menerima audiensi dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). Demonstrasi besar-besaran ini terkait penetapan tersangka oleh KPK terhadap Lukas Enembe. Mahfud juga menyebut beberapa alasan lain.   

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut akan terjadi demonstrasi besar-besaran di Papua pada Selasa (20/9/2022) besok.

Mahfud mengatakan alasan digelarnya demonstrasi karena Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan menjadi tersangka dugaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Akan ada demo besar-besaran besok, 20 September 2022, dengan tema 'Save Lukas Enembe'," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam yang ditayangkan di YouTube Kemenko Polhukam, Senin (19/9/2022).

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan penetapan tersangka Lukas Enembe bukan rekayasa politik tetapi merupakan temuan dan fakta hukum.

"Tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," jelasnya.

Baca juga: Tak akan Keluar dari Papua, Lukas Enembe Malah Undang KPK Lakukan Pemeriksaan di Rumahnya Jayapura

Ia juga mengungkapkan penetapan tersangka Lukas Enembe tidak hanya soal dugaan gratifikasi Rp 1 miliar tetapi adanya temuan lain di rekeningnya yang berjumlah ratusan miliar rupiah.

"(Temuan ratusan miliar rupiah) dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," tuturnya.

Kemudian, Mahfud mengatakan pemblokiran juga telah dilakukan terhadap rekening milik Lukas Enembe sebesar Rp 71 miliar.

"Jadi bukan Rp 1 miliar (yang diblokir)," katanya.

Selanjutnya, Mahfud mengatakan pengusutan kasus lain yang juga tengah dilakukan yang berkaitan dengan kasus ini seperti dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), dan manajer pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.

Baca juga: Kembali akan Panggil Lukas Enembe, KPK Pastikan tak Melakukan Kriminalisasi terhadap Gubernur Papua

Sebelumnya, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Penetapan ini diumumkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Rabu (14/9/2022).

"KPK sudah menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka, dan proses penyidikan sedang berjalan," tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Dianggap Kriminalisasi

Gubernur Papua Lukas Enembe.
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Papua.go.id)

Tim hukum Lukas Enembe, Roy Rening menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved