Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

IPW Khawatir Perlawanan Balik Ferdy Sambo, Dua Diantaranya Berhasil

Sugeng mengatakan sejauh ini Ferdy Sambo belum buka suara mengenai upaya perlawanan tersebut meskipun lewat pengacara pribadinya.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Indonesia Police Watch (IPW) mengkhawatirkan perlawanan balik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo setelah dipecat dari Polri. 

Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polisi

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) telah digelar hari ini, Senin (19/8/2022).

Berdasarkan hasil putusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)."

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucapnya, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.

Setelah putusan sidang banding, Komjen Agung menyebut, hasil putusan sidang banding ditandatangani oleh pada anggota komisi sidang banding.

Kasus Pembunuhan

Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.

Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved