KPK: Tidak Logis Koruptor Dapat Remisi karena Donor Darah dan Pandai Membatik
KPK menilai tidak logis jika pemberian remisi dan pembebasan bersyarat terhadap koruptor hanya mengacu pada pembinaan para napi di Lapas
“Itu yang kami sekali lagi menghormati dan taat bahwa hak narapidana untuk mendapatkan remisi serta pembebasan bersyarat, tetapi kita juga harus taat pada prinsip-prinsip pemasyarakatan yaitu proporsional, artinya seimbang dengan perilakunya. Keseimbangan itu kami berharap ada keterbukaan,” kata Ghufron.
Diketahui, terdapat 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat pada Selasa (6/9/2022).
Beberapa di antaranya mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; mantan Dirut Jasa Marga, Desi Arryani yang menjadi terpidana perkara korupsi Waskita Karya; mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari; dan Mirawati Binti. Keempat narapidana perempuan itu bebas dari Lapas Kelas IIA Tangerang.
Selain itu, mantan hakim MK, Patrialis Akbar; mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali; mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola; dan adik Ratu Atut, Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan. Mereka bebas dari Lapas Sukamiskin.
Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:
Lapas Kelas IIA Tangerang:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib
2. Desi Aryani bin Abdul Halim
3. Pinangki Sirna Malasari
4. Mirawati binti H Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli,
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin,
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.