Senin, 6 Oktober 2025

BBM Bersubsidi

Jika Aksi 4 Oktober Tak Digubris Pemerintah, Jutaan Buruh Akan Gelar Mogok Nasional

Sebanyak 7 ribu buruh bakal turun ke jalan tuntut pemerintah turunkan harga BBM serta meminta menaikkan upah minimum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Erik S
Tribunnews/Naufal Lanten
(ilustrasi) Partai Buruh bersama konfederasi serikat buruh dan elemen kelas pekerja lainnya bakal geruduk Istana Negara, Jakarta pada 4 Oktober 2022 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh bersama konfederasi serikat buruh dan elemen kelas pekerja lainnya bakal geruduk Istana Negara, Jakarta pada 4 Oktober 2022.

Sebanyak 7 ribu buruh bakal turun ke jalan tuntut pemerintah turunkan harga BBM serta meminta menaikkan upah minimum pada tahun 2023 sebesar 13 persen.

Baca juga: Tuntut Turunkan Harga BBM, 4 Oktober Mendatang 7 Ribu Buruh Bakal Demo Istana Negara

Pasalnya menurut Partai Buruh, harga minyak dunia sudah turun. Sehingga tak ada alasan pemerintah tetap mempertahankan kenaikan harga BBM.

Sementara upah minimum disebut sudah tak naik selama 3 tahun. Sehingga tahun 2023 diminta ada kenaikan upah minimum bagi buruh.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyatakan jika permintaan aksi tersebut tak digubris oleh pemerintah, maka dipastikan pada November atau awal Desember 2022, akan terjadi aksi mogok nasional yang diikuti 3-5 juta buruh mulai dari petani, pengemudi, sopir dan kelas pekerja lain.

"Bilamana aksi tidak digubris pemerintah, bisa dipastikan pada akhir November atau awal Desember 2022 Partai Buruh bersama konfederasi serikat buruh akan menggelar mogok nasional stop produksi, diikuti 3 sampai 5 juta buruh, petani, pengemudi, sopir, dan kelas pekerja lainnya," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Sabtu (17/9/2022).

Dalam aksi mendatang, aliansi buruh juga akan membawa tuntutan yang sama dari aksi sebelumnya yakni menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca juga: Aliansi Aksi Sejuta Buruh Desak Pemerintah Turunkan Harga BBM dan Cabut Omnibus Law Cipta Kerja

Aksi dan tuntutan tersebut akan digelar secara nasional dan serempak di 34 provinsi.

"Tuntutan aksi tetap sama, turunkan harga BBM, tolak omnibus law UU Cipta kerja dan naikkan upah buruh tahun 2023 sebesar 13 persen," ujarnya.

"Tuntutan kenaikan upah 2023 adalah harga mati," ungkap dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved