Rabu, 1 Oktober 2025

Kasus Lukas Enembe

PROFIL Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi Rp 1 Miliar

Berikut profil Lukas Enembe yang disebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh KPK.

Dok Staf Khusus Gubernur Papua
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Berikut profil Lukas Enembe yang disebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi Rp 1 miliar oleh KPK. 

Sempat Jadi PNS Sebelum Berkecimpung Sebagai Politisi

Usai lulus dari Universitas Sam Ratulangi, ia menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke pada tahun 1997

Namun pada tahun 2001 ia banting stir dan berkarir sebagai politikus.

Di tahun pertamanya, Lukas Enembe langsung maju sebagai calon wakil bupati Kabupaten Puncak Jaya berpasangan dengan Eliezer Renmaur dan berhasil menang.

Tak sampai di situ, ia pun kembali maju dalam Pilkada sebagai calon bupati Kabupaten Puncak Jaya dan berpasangan dengan Henok Ibo pada tahun 2007.

Ia pun kembali menang dan terpilih sebagai Bupati Puncak Jaya pada umur 40 tahun.

Baca juga: Penjelasan Pemprov Papua Terkait Keluarnya Usman Hamid dari Tim Advokasi Lukas Enembe

Karier politik Enembe pun semakin melejit saat dirinya terpilih sebagai Gubernur Papua pada Pilkada 2013.

Ia berpasangan dengan Klemen Tinal sebagai wakilnya.

Setelah selesai menjabat, Enembe pun kembali maju dalam Pilkada Papua pada tahun 2018.

Ia kembali berpasangan dengan Klemen Tinal dan memenangkannya.

Mereka meraih suara sebesar 1.939.539 suara atau 67,54 persen suara.

Dengan raihan suara ini, ia kembali menjabat sebagai Gubernur Papua untuk masa jabatan 2018-2023.

Pernah Dideportasi Papua Nugini

Gubernur Papua Lukas Enembe menjanjikan bonus Rp 1 miliar bagi atlet Panjat Tebing, yang meraih medali emas untuk Papua, Senin (11/10/2021).
Gubernur Papua Lukas Enembe menjanjikan bonus Rp 1 miliar bagi atlet Panjat Tebing, yang meraih medali emas untuk Papua, Senin (11/10/2021). (Tribun-Papua.com/Tribunnews.com)

Lukas Enembe pernah menghadapi masalah imigrasi ketika dirinya dideportasi dari Papua Nugini lantaran tidak memiliki dokumen resmi.

Hal ini pertama kali terungkap pada 31 Maret 2021 ketika ada laporan dari personel Pos Perbatasan Skouw serta Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved