Polisi Tembak Polisi
Brigadir J dan Kuat Bersitegang, Bripka RR Inisiatif Pindahkan Senjata Yosua ke Kamar Anak Sambo
Bripka RR berinisiatif untuk memindahkan senjata Brigadir J ke kamar anak Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan setelah Brigadir J bersitegang dengan Kuat.
Ajukan Jadi Justice Collaborator Jika Dapat Ancaman

Erman menjelaskan Bripka RR akan mengajukan sebagai justice collaborator (JC) jika memperoleh ancaman setelah kliennya itu mencabut keterangan yang sama dengan skenario Ferdy Sambo.
"Menurut RR melihat perkembangan jika terhadapnya ada intervensi atau ancaman dalam proses pemeriksaan perkara selanjutnya," katanya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (9/9/2022).
Selain itu, Erman menduga Bripka RR tidak terima atas pasal yang disangkakan terhadap dirinya.
Bahkan, katanya, Bripka RR pun pada saat kejadian berstatus menyaksikan kejadian dibunuhnya Brigadir J.
Baca juga: Bripka RR Ungkap Kejadian di Magelang, Jawaban Brigadir J Usai Dipanggil Putri Candrawathi ke Kamar
Sebagai informasi, Bripka RR disangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan. Dia hanya melihat atau menyaksikan," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(YouTube Kompas.com)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi