Jumat, 3 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Kapolri Sebut Posisi Timsus Cukup Kuat dalam Penyidikan Kasus Brigadir J, tapi Sempat Terganggu

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada kendala yang dihadapi Timsus di awal penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (7/9/2022).

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Dalam artikel mengulas tentang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengungkapkan kendala Timsus saat awal penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Selain itu, tujuh anggota polisi juga dijadikan tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Bharada E Ubah keterangannya kepada Timsus hingga Kasus Brigadir J Terungkap

Dalam program Satu Meja di Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjelaskan soal Richard Eliezer atau Bharada E yang mengubah keterangan terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Bharada E sebelumnya ikut memperkuat skenario adanya peristiwa tembak menembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Pengamanan dan Profesi (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Saudara Richard yang sempat saya panggil juga, saya tanyakan pada dia saat itu menjelaskan, dia memperkuat skenarionya FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo Sigit, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube KompasTV Pontianak.

Meski begitu, keterangan Bharada E diubah setelah Timsus menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Pada saat itu, setelah kita copot beberapa orang, kita mutasi, dan kita tempatkan ke tempat khusus 18 orang, Richard kemudian, merubah keterangannya. Saat itu Richard saya panggil lagi. Di hadapan Timsus, dia menjelaskan bahwa dia mau mengubah keterangannya," ucapnya.

Baca juga: Ini Ucapan Ferdy Sambo ketika Kebohongannya Merekayasa Pembunuhan Brigadir J Terungkap

Menurut Listyo Sigit, Bharada E mengubah keterangannya karena sempat dijanjikan oleh Ferdy Sambo akan diberikan perlindungan.

"Karena pada saat itu yang bersangkutan dijanjikan oleh saudara FS (Ferdy Sambo) bahwa kalau Richard mau membantu menjelaskan perannya sesuai dengan skenario awal yang terjadi tembak menembak itu, dia akan dilindungi oleh FS," ucap Listyo Sigit.

"Namun, faktanya kan pada saat itu si Richard kita tetapkan sebagai tersangka. Sehingga, kemudian dia sampaikan ke saya, 'Pak saya tidak mau dipecat, saya akan bicara jujur'," ungkap Listyo Sigi

Di hadapan Timsus, Bharada E pun menjelaskan kronologi kematian Brigadir J. 

"Saat itu, ia (Bharada E) melihat FS memegang senjata dan menyerahkan ke dia. Berikutnya, saya minta didalami lagi, yang bersangkutan menjadi lebih tenang, kita serahkan pada tim, " tuturnya.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Kemudian, dia menulis tentang kronologis secara lengkap. Di situ, kita kemudian mendapat gambaran bahwa peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak."

"Tapi, lebih kepada Richard menembak yang didahului dengan adanya peristiwa di Saguling ada informasi dari Ibu PC (Putri Candrawathi) ke FS," jelasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved