Polisi Tembak Polisi
Kejanggalan Dugaan Pelecehan Seksual Istri Sambo Versi LPSK, Putri Cari Brigadir J setelah Kejadian
Sejumlah kejanggalan diungkap LPSK terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Istri Sambo cari Brigadir J setelah kejadian.
TRIBUNNEWS.COM- Sejumlah kejanggalan diungkap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah kejadian, Putri masih mencari keberadaan Brigadir J.
Putri menanyakan di mana keberadaan Brigadir J kepada tersangka Bripka Rizky Rizal atau Bripka RR.
Dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi kini kembali mencuat.
Komnas HAM membeberkan temuan terbarunya mengenai dugaan kuat peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi di Magelang.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022), dari tayangan YouTube Kompas TV.
Baca juga: Reaksi Polri soal Komnas HAM Sebut Kemungkinan Penembak Brigadir J Berjumlah 3 Orang
Sejumlah pihak pun meragukan soal adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
LPSK menemukan adanya sejumlah kejanggalan dari hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM tersebut.
Berikut ini sejumlah kejanggalan dugaan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dirangkum dari Tribunnews dan Kompas.com:
1. TKP rudapaksa di Magelang
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyebut kejanggalan pertama yakni soal tempat kejadian perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Lokasi dugaan pelecehan seksual berada dalam penguasaan Putri bukan Brigadir J.

"Itu kan yang dibilang TKP di Magelang itu kan rumahnya PC, rumahnya FS, artinya tempat dugaan kekerasan seksual itu kan dalam penguasaan Ibu PC, bukan dalam penguasaannya Yoshua," ujar Edwin saat dihubungi melalui telepon, Senin (5/9/2022), dikutip Kompas.com.
2. Ada saksi
Edwin juga menyebut bahwa sudah semestinya pelaku kekerasan seksual memastikan minimnya saksi mata dalam melancarkan aksinya.