Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Wajib Lapor 2 Kali Tiap Pekan, Polri Ungkap Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan alasan kemanusiaan jadi pertimbangan Putri Candrawathi tidak ditahan, Jumat (2/9/2022).

Editor: Arif Fajar Nasucha
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait kasus Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). Dalam artikel mengulas tentang istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang tidak ditahan hingga saat ini, Jumat (2/9/2022). 

Kemudian, Putri Candrawathi kembali menjalani pemeriksaan secara konfrontasi di Bareskrim Polri pada Rabu (31/8/2022) selama kurang lebih 11 jam di gedung pemeriksaan.

Setelah pemeriksaan kedua tersebut, Putri juga tidak ditahan.

Diberitakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan kliennya, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan kemanusiaan.

Alasan kesehatan itu, yakni Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ucapnya saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Selain itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

Komnas HAM Temukan Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Istri Ferdy Sambo di Magelang

Komnas HAM telah mengumumkan hasil penyelidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022) kemarin. 

Hasil penyelidikan Komnas HAM, menemukan sejumlah hal, termasuk dugaan kuat kekerasaan terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi ketika di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu. 

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara.

“Pertama, telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Eks Kadiv Propam Irjen FS di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.”

“Kedua, pembunuhan Brigadir J merupakan peristiwa extrajudicial killing,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Beka menambahkan, ditemukan luka tembak di tubuh Brigadir J hingga mengakibatkan kematian.

“Ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta, tidak adanya penyiksaan terhadap brigadir J melainkan luka tembak,” jelasnya.

Adapun penyebab kematian, lanjut Beka, dua luka tembak, yakni satu di kepala dan satu di dada sebelah kanan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved