Sabtu, 4 Oktober 2025

Polisi Tembak Polisi

Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Siapkan Sidang Dengan Dipimpin Bintang 3

Dedi menyebut pihaknya sudah mempersiapkan sidang banding atas pemecatan tersebut. Nantinya, sidang itu akan dipimpin oleh Jenderal Bintang tiga.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.com Jeprima
Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J. Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Siapkan Sidang Banding Dengan Dipimpin Bintang 3 

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

Ferdy Sambo, peran pengganti Brigadir J, dan Bharada E saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo, peran pengganti Brigadir J, dan Bharada E saat rekonstruksi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (TRIBUNNEWS.com Jeprima/Tangkap layar KompasTV)

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 Perpol 7 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved