Kamis, 2 Oktober 2025

6 Bantuan Sosial yang Cair Bulan September 2022: BLT BBM, BSU Rp 600 Ribu, Kartu Prakerja

Inilah daftar bantuan sosial (bansos) yang cair pada September 2022. Ada BLT BBM tahap I, BSU, Kartu Prakerja, PKH, hingga Kartu Sembako.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Inilah daftar bantuan sosial (bansos) yang cair pada September 2022. Ada BLT BBM tahap I, BSU, Kartu Prakerja, PKH, hingga Kartu Sembako. 

2. BSU

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pastikan BSU subsidi gaji akan cair September ini. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna percepatan penyaluran BSU 2022.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, pastikan BSU subsidi gaji akan cair September ini. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna percepatan penyaluran BSU 2022. (Kolase Tribunnews/ Instagram: @kemnaker)

Bansos lain yang direncanakan cair pada September 2022 adalah Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU).

Sesuai namanya, BSU akan diberikan kepada para pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta.

Ada 16 juta pekerja yang akan mendapatkan BSU dengan nominal Rp 600 ribu.

Berbeda dengan BLT BBM yang disalurkan dua kali, BSU hanya akan cair sekali, tapi penerima langsung mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu.

Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih mempersiapkan sejumlah hal teknis terkait penyaluran BSU.

Sehingga belum diketahui mekanisme penyaluran BSU, apakah akan ditransfer langsung ke rekening penerima atau harus dicairkan sendiri seperti BLT BBM.

Baca juga: BSU atau Subsidi Gaji 2022 Cair September, Ini Persiapan Menaker

3. PKH

Bansos lain yang cair pada September 2022 adalah Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH adalah bantuan reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang penyalurannya akan memasuki tahap keempat pada September 2022.

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Nominal bantuan yang diterima setiap penerima PKH berbeda-beda, tergantung kriterianya.

Misal kategori Ibu Hamil/Nifas akan menerima Rp 3 juta/tahun; kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun, Rp 3 juta; dan kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat, Rp 900 ribu.

Untuk kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat akan menerima Rp 1,5 juta dan kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat, Rp 2 juta.

Terakhir ada kategori Penyandang Disabilitas berat, Rp 2,4 juta dan Kategori Lanjut Usia Rp 2,4 juta.

Baca juga: Berbincang dengan Penerima Manfaat PKH di Semarang, Jokowi: Jangan Dibelikan Handphone Apalagi Pulsa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved